Esposin, SOLO - Prestasi membanggakan ditorehkan Tim Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Solo yang berhasil memenangi Lomba Academic Constitutional Drafting 2016. Lomba itu diselenggarakan Badan Kajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Tim Mahasiswa FH UNS yang terdiri atas Nur Ghena Syarifa, Usep Taryana, Rizky Kurniyanto, Embun Nurani, dan Fiqi Faticha, dinobatkan menjadi juara 1 melalui naskah akademik (NA) tentang Rancangan Amandemen Kelima Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menawarkan Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ditemui wartawan di Kampus UNS Solo, Senin (5/12/2016), mereka menyampaikan NA disusun mulai Oktober 2016 secara maraton.
Naskah setebal 300 halaman itu mencoba menawarkan Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang tidak saja lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga melakukan revitalisasi fungsi dan wewenang MPR, dengan model seperti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
“Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah diatur dalam undang-undang namun undang-undang tersebut tidak sinkron dengan undang-undang di bawahnya, di antaranya sebagai pengaruh politik,” ungkap Nur Ghena Syarifa, mewakili timnya.
Tercatat ada 12 tim dari berbagai perguruan tinggi yang mengirimkan NA. Namun hanya enam tim di antaranya yang berhasil lolos babak penyaringan, yaitu Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Hasanuddin Makassar, UNS Solo, Universitas Sumatera Utara, Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, dan Universitas Katholik Parahyangan Bandung.
Keenam tim tersebut kemudian mengikuti babak final, yaitu dengan mempresentasikan NA yang telah mereka buat, Kamis (24/11/2016).
Dari hasil penilaian tim juri yang terdiri atas Mohammad Mahfud, Syamsul Bahri, Saldi Isra, Refly Harun SH, dan Susi Dwi Harijanti, NA tim mahasiswa FH UNS tentang Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Penguatan Sistem Presidentil yang diusulkan pasal demi pasal tersebut, dinyatakan sebagai pemenang.
Selain mendapatkan piala tetap dan uang uang pembinaan senilai Rp25 juta, karya mereka dijanjikan akan dibukukan oleh MPR.