Esposin, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyanggah dirinya menerima kucuran dana untuk aksi makar. Hal ini disampaikan terkait beredarnya gambar berupa bagan di media sosial tentang sejumlah foto dan nama yang disebut sebagai penerima dan pengucur dana rencana makar.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Yang pertama adalah bohong, penyebaran berita bohong. Yang kedua adalah fitnah, dan yang ketiga adalah pencemaran nama baik," katanya, Selasa (13/12/2016).
Menurutnya, awalnya dia tidak menganggap seriys beredarnya gambar tersebut di media sosial. Namun, setelah akhirnya mendapat panggilan dari kepolisian sebagai saksi atas dugaan kasus makar, dia menanggapi hal tersebut dengan lebih serius. Untuk itu, seusai menjalani pemeriksaan oleh subdit Kamneg Polda Metro Jaya, Said Iqbal pun membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Dalam gambar yang tersebar di media sosial, selain nama Said Iqbal ada juga nama sejumlah tokoh lain. Dalam laporannya, Said Iqbal belum mencantumkan nama terlapor karena polisi masih menyelidiki pihak yang menjadi penyebar awal gambar itu.
Laporan Said Iqbal terdaftar dalam laporan polisi bernomor LP/6096/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 13 Desember 2016. "Undang-Undang ITE, termasuk pada KUHP, di sini sudah ada kan. Pasal 310 KUHP Pasal 311 KUHP, sedangkan ITE nya Pasal 45 jo Pasal 27 jo Pasal 28," pungkasnya.