Esposin, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera melaporkan penerimaan hadiah berupa piringan hitam Metallica dari Perdana Menteri (PM) Denmark kepada KPK.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Juru Bicara Presiden Johan Budi mengonfirmasi bahwa Presiden Jokowi akan melaporkan penerimaan tersebut pada pekan ini. "Presiden akan laporkan dalam waktu dekat, kemungkinan pekan ini," kata Johan Budi, Rabu (29/11/2017).
Sebelumnya, Selasa (28/11/2017) Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen di Istana Kepresidenan Bogor. Dalam pertemuan itu, keduanya saling bertukar cinderamata. Presiden memberikan Rencong Aceh sementara Rasmussen tak disangka memberikan piringan hitam (vinyl) album Metallica.
Berdasarkan UU No. 20/2001, penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan barang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat dilakukan 30 hari sejak penerimaan. Laporan itu untuk memastikan apakah ada unsur gratifikasi dalam pemberian tersebut. Baca juga: Nyeleneh Tapi Istimewa, Album Metallica dari PM Denmark untuk Jokowi.
Rincinya, pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan pengertian gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Dalam Pasal 12 huruf C Ayat 1 menjelaskan gratifikasi yang yang diterima penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaporan paling lambat dilakukan 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi.