Esposin, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp19.225/orang/bulan. Angka itu lebih besar dibandingkan wacana sebelumnya yang hanya Rp15.500/orang/bulan.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah memutuskan akan mengajukan Rp19.225 sebagai premi BPJS dalam RAPBN 2014.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Nilai tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono, Kamis (18/7/2013).
"Selama ini kan belum ditetapkan, sekarang ditetapkan di angka Rp19.000 itu," kata Hatta, Kamis.
PBI BPJS adalah sumbangan wajib atas jaminan kesehatan universal yang diberikan pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Jaminan kesehatan itu diberikan sebagai salah satu program Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU no. 40/2004. Rencananya program jaminan kesehatan itu mulai bergulir pada 1 Januari 2014.