Solo (Espos) -- Ketua Majelis Hakim, Asra, memvonis Praja Suminta, terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kota Solo tahun 2003, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu tahun penjara, dalam persidangan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (24/8).
Vonis itu diambil berdasarkan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah dan meyakinkan terdakwa Praja Suminta, mantan Kepala Disdikpora Solo, bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Tidak terima dengan putusan ketua majelis hakim, Praja langsung mengajukan banding. Kepada wartawan ia mengungkapkan, tidak terima dengan keputusan itu. Menurutnya, orang yang benar-benar menikmati hasil korupsi justru tidak tersentuh.
"Ini tidak adil, bagaimana mungkin orang yang menikmati hasil korupsi tidak tersentuh sama sekali. Saya harap kasus ini diusut hingga tuntas. Ini sangat tidak adil," pernyataannya kepada wartawan, Selasa (24/8).
m93