news
Langganan

PRADJA SUMINTA Dipastikan Bisa Hadiri Sidang PK Hari Ini - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rudi Hartono Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Senin, 1 April 2013 - 06:23 WIB

ESPOS.ID - Pradja Suminta (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Pradja Suminta (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memastikan dapat menghadirkan terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo 2003, Pradja Suminta, dalam sidang peninjauan kembali (PK) lanjutan, Senin (1/4/2013) ini.

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat dimintai konfirmasi Esposin menuturkan pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada otoritas Rutan Kelas IA Solo, Kamis pekan lalu. Surat itu dilayangkan agar mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo itu dapat mengikuti sidang PK. “Suratnya sudah kami layangkan. Jadi, Senin Pak Pradja bisa langsung diambil,” papar Erfan mewakili Kepala Kejari (Kajari), Yuyu Ayomsari.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya berupaya memenuhi hak hukum Pradja. Pasalnya, sidang PK memang harus dihadiri oleh pemohon PK. Hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1/2012 tentang Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

Berdasar penelusuran Esposin, SEMA tersebut pada intinya menyebutkan, “Mahkamah Agung menegaskan bahwa permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya. Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.”

Sebelumnya diberitakan, Kejari Solo akhirnya mengeksekusi Pradja pada Kamis (28/3/2013) lalu. Pradja dieksekusi setelah mengikuti sidang PK. Pada sidang tersebut Pradja menyatakan akan kembali menghadirkan saksi. Oleh karena itu, majelis hakim mengagendakan menggelar sidang lanjutan, Senin ini. Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut berarti Pradja resmi ditahan. Ia kini menghuni Rutan Kelas IA Solo.

Advertisement

Pada kesempatan sidang PK pertama, kuasa hukum Pradja, Muhammad Taufiq, meminta agar kliennya itu dapat dihadirkan pada sidang berikutnya, meskipun Pradja sudah menjadi tahanan. Permintaan tersebut diajukan lantaran sidang PK harus dihadiri oleh terpidana.

Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif