Solo (Espos)--Terdakwa buku ajar tahun 2003, Pradja Suminta telah mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (24/8).
Di sisi lain, PN Solo memiliki waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Berdasarkan data yang dihimpun Esposin, Majelis Hakim PN Solo menjatuhkan vonis tehadap mantan Kepala Disdikpora Solo sekaligus penanggungjawab proyek buku ajar, Pradja Suminta berupa hukuman 4 tahun penjara.
Di samping itu, terdakwa juga didenda senilai Rp 50 juta atau subsider 1 bulan, dan membebani terdakwa membayar biaya perkara senilai Rp 5.000.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi kasus dugaan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kota Solo tahun 2003.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut dinilai mengabaikan pledoi terdakwa serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami sudah menerima pengajuan banding itu. Alasan dari Pak Pradja memang tidak puas dengan keputusan majelis hakim. Hal itu memang sah-sah saja dan dipersilakan di dalam hukum," ujar Panitera Pidana Muda Pidana PN Solo, Sunarto kepada Esposin, Rabu (25/8).
pso