Esposin, JAKARTA -- Kuasa hukum kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Taufik Basari, bertandang ke Bareskrim Polri, Senin (16/6/2014), untuk melaporkan pimpinan redaksi dan staf redaksi Tabloid Obor Rakyat.
Kubu pasangan capres dan cawapres bernomor urut 2 itu menilai Tabloid Obor Rakyat telah menulis dan menyebarkan berita secara frontal yang menyerang Jokowi. "Kita harap polisi akan mengusut siapa yang bertanggung jawab akan misi dan materi dari tabloid ini. Sebelumnya kita sudah lapor ke Bawaslu, tapi kita menganggap perlu untuk menjadikan ini sebagai kasus pidana," jelas Taufik, Senin (16/6/2014).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Menurutnya, muatan berita dalam Tabloid Obor Rakyat merupakan penyebaran kebencian berdasarkan SARA. Oleh karena itu kubu Jokowi-JK menginginkan kepolisian untuk segera mengusut siapa yang bertanggung jawab dibalik beredarnya Obor Rakyat.
"Juga melakukan pencegahan agar Tabloid Obor Rakyat ini tidak beredar semakin luas dan supaya masyarakat dapat disadarkan untuk tidak terpengaruh isi Tabloid Obor Rakyat," tambah Taufik.
Lebih lanjut, dalam pelaporan ini, Taufik mengatakan pihaknya melaporkan Setyardi Boediono selaku pimpinan redaksi tabloid dan Darmawan Sepriyosa selaku staf redaksi tabloid.