Esposin, SOLO—-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo memastikan tidak ada piagam palsu dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Solo. Meski begitu ada sebagian piagam yang ditolak.
Kepala Bidang SMP Disdik Solo, Abi Satoto mengatakan verifikasi piagam sudah selesai pada 5 Juli 2024 lalu. Dia mengatakan tidak ada penemuan piagam palsu. Seperti diketahui piagam menjadi syarat mendaftar jalur prestasi pada PPDB di Kota Solo.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Abi mengatakan pada dasarnya setiap berkas harus melalui verifikasi oleh panitia atau petugas PPDB di masing-masing sekolah.
“Kalau soal berkas-berkas seperti KK [kartu keluarga] dan akta kelahiran kan ada verifikasi, calon siswa harus menghadap ke sekolah untuk dicek,” kata dia, Kamis (11/7/2024).
Tidak terkecuali verifikasi berkas piagam yang diajukan calon siswa. Khusus piagam, yang melakukan verifikasi adalah petugas dari Disdik Kota Solo.
“Kalau piagam ke kami [datang ke kantor Disdik Solo], jadi walaupun konversi dilakukan online, tapi kami lihat, kalau meragukan kami minta datang ke sini,” kata dia.
Selama proses verifikasi sampai selesai, dia mengatakan tidak ada temuan piagam palsu. Namun, dia mengatakan bukan berarti tidak ada piagam yang tertolak. Ada sejumlah piagam yang harus ditolak lantaran tidak memenuhi syarat.
“Piagam yang mengeluarkan kan harus instansi pemerintah, kemudian kalau organisasi keolahragaan harus organisasi yang resmi. Tapi kalau cuma yayasan itu tidak diterima karena kami akan kesulitan memastikan validitas lomba itu seperti apa,” kata dia.
Dia mengatakan konversi untuk setiap tingkat baik kabupaten/kota sampai tingkat nasional memiliki nilai yang berbeda. Semakin tinggi tingkatnya, semakin tinggi pula nilainya.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis yang diterbitkan Disdik Solo, piagam yang diakui yakni penghargaan di bidang perlombaan akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Piagam yang diakui adalah hasil dari perlombaan yang menyelenggarakan harus lembaga negara, BUMN, dan instansi pemerintah.
Piagam dari lomba yang berjenjang seperti OSN/KSN, O2SN, FLS2N, Popda, Pesta Siaga, Pramuka Garuda, Jambore, sampai Lomba Tunas Bahasa juga diakui. Disdik juga mengakomodasi piagam tidak berjenjang, namun nilai konversinya lebih rendah.
Lalu piagam yang diakui adalah perlombaan yang diikuti dalam kurun paling lama tiga tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.