Jakarta--Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 97 transaksi mencurigakan terkait pendanaan terorisme lewat bank-bank besar di Indonesia. Hasil laporan ini telah diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan oleh Kepala PPARK Yunus Husein ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (19/3).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Selama 2003 sampai sekarang ada 97 transaksi mencurigakan terkait pendanaan terorisme, itu adanya di bank- besar saja," tandasnya.
Yunus menuturkan, 97 transaksi mencurigakan ini dilakukan oleh nasabah perorangan yang semuanya merupakan nasabah lokal.
"Mereka menarik dana dengan kisaran Rp 400 ribu sampai Rp 5 juta. Kita sudah memberikan data itu ke KPK. Makanya kita kerjasama dengan BI, dan ini kerjasama yang ketiga dengan BI jadi ini perluasan saja, soalnya pendanaan teroris mulai mencuat," terangnya.
Sebelumnya PPATK dan BI menandatangani MoU atau nota kesepahaman untuk yang ketiga kalinya. Mereka sepakat untuk mengoptimalkan tugas masing-masing dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Yunus juga menambahkan jumlah transaksi mencurigakan dari 2008 ke 2009 naik 100%.
dtc/fid