Esposin, JAKARTA — Setelah menjalani hukuman di penjara, Habib Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar dalam rilis tertulisnya di akun Twitter milik Front Persaudaraan Islam (FPI), @DPP_LIP.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
“Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Aziz dalam rilis tersebut.
Resmi bebas bersyarat hari ini, Habib Rizieq Shihab langsung pulang ke kediamannya, Petamburan III. Sesampainya di rumah, Habib Rizieq langsung disambut oleh keluarga, yang terdiri dari anak, istri dan menantu.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Rizieq Shihab Sampai Bebas Hari Ini
“Alhamdulillah, tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, istri, dan menantu,” kata pengelola akun Twitter @DPP_LIP.
Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu.#AhlanWaSahlanIBHRS pic.twitter.com/2S4fveddeM
— Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LIP) July 20, 2022
Dari unggahan pengelola akun Twitter @DPP_LIP, terlihat foto-foto Habib Rizieq disambut langsung oleh keluarga. Mereka menyalami Habib Rizieq.
Baca Juga: Bendungan Terpanjang di Asia Tenggara Ternyata Ada di Jawa Timur
Resmi bebas bersyarat hari ini, pihak pengacara Habib Rizieq tak lupa mengucapkan terima kasih kepada aparat hukum yang bertugas menangani kasus kliennya.
“Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” kata dia.
Baca Juga: Belum Terima Upah 20 Bulan, Berapa Sih Gaji Karyawan Paytren?
Sebagai informasi, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor pada Juni 2021. Namun, pada November 2022, Mahkamah Agung (MA), mengurani masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Sejarah Museum Radyapustaka Solo, Museum Tertua di Indonesia