by Bisnis Rahmad Fauzan - Espos.id News - Sabtu, 8 Mei 2021 - 11:55 WIB
Esposin, JAKARTA -- Posko Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan menerima banyak laporan dari pekerja. Posko itu mencatat ada 1.569 laporan yang masuk selama 20 April-6 Mei 2021.
Jumlah tersebut terdiri atas 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR. Seribuan laporan itu di antaranya berisi sejumlah permasalahan pembayaran THR. Ada laporan THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dan dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan.
Selain itu, ada pula laporan THT yang dibayar namun bukan dalam bentuk uang. Ada pula perusahaan yang dilaporkan tidak mampu membayarkan THR karyawan karena terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Aurel Hermansyah Hamil, Komentar Lucinta Luna Bikin Geger Netizen
Sementara itu, laporan di posko THR 2021 datang dari berbagai kategori sektor usaha, di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman (mamin).
Terkait laporan THR yang menggunung tersebut, memasuki masa H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Gubernur, Wali Kota, dan Bupati diharapkan turun tangan secara langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk.
Baca juga: 3 Budaya di Balik Kelezatan Opor Ayam
"Sebelumnya kami konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam siaran pers pada Jumat (7/5/2021), seperti dikutip Bisnis.com.
Kemenaker juga mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Gudang Reklame di Manahan Solo
Pengaduan dan laporan ditindaklanjuti dalam Posko THR secara periodik. Tim langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR.
Sesuai regulasi, THR seharusnya dibayar dalam bentuk uang. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan THR Keagamaan harus diberikan dalam bentuk uang rupiah seperti yang tertera pada Pasal 6 Permenaker tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.