JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima pelimpahan berkas dari Polri terkait kasus simulator SIM. Dengan dilimpahkannya berkas-berkas, maka Polri telah resmi menyerahkan kasus ini kepada KPK.
"Tadi pagi saya mendapat informasi bahwa pada hari ini akan ada verifikasi atas entah berkas atau barang bukti yang akan diserahkan kepada KPK. Ada wakil dari Bareskrim yang datang ke sini, dan ada tim dari KPK, kami menganggap ini seperti surat biasa yang dikirim ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sementara dari pantauan Bisnis, sebanyak 15 orang dari Polri tiba di Gedung KPK pukul 14.30 WIB. Mereka membawa dua peti, satu kardus, satu karung dan satu komputer. Setelah lima menit menunggu mereka masuk kedalam gedung beserta barang-barang yang dibawanya.
Sebelumnya pada Senin (15/10/2012)lalu tim penyidik Polri yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nur Ali menyatakan telah memaparkan mengenai kasus simulator SIM kepada KPK. Pertemuan dua tim penyidik dari dua lembaga hukum ini berlangsung selama dua jam.
Adapun pertemuan tersebut adalah tindak lanjut dari pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberi perintah kepada Polri untuk melimpahkan kasus dugaan korupsi simulator SIM kepada KPK. Maka untuk menindaklanjuti perintah tersebut, KPK melakukan koordinasi mengenai mekanisme pelimpahan.
Sebelumnya baik Polri dan KPK sama-sama menangani kasus tersebut. Setelah KPK menetapkan empat tersangka, Polri meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan lima tersangka. Namun tiga dari lima tersangka yang ditetapkan Polri juga menjadi tersangka KPK.