JAKARTA -- Mabes Polri mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus korupsi pengadaan plat nomor di Korps Lalu Lintas Polri meskipun institusinya tengah menangani kasus tersebut.
Kepala Bareskrim Komjen Pol Sutarman mengatakan tak mempersoalkan apabila komisi antirasuah turut melakukan penyidikan korupsi pengadaan plat nomor.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Silakan saja. Nanti kita koordinasikan sebaik-baiknya antara kedua lembaga negara ini," ujarnya saat ditanya wartawan di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tak bisa dilakukan sendiri, sehingga harus ada kerja sama yang kuat antarlembaga penegak hukum agar terjadi sinergi yang kuat guna menekan praktik korupsi.
Saat ini, paparnya, polisi masih dalam proses penyidikan, sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, para pelaku proyek masih sama dengan kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang menyeret mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan lainnya.
"Pelaksana pengadaan di Korlantas orangnya itu-itu saja. Saat ini masih diperiksa dan disidik oleh KPK dalam kasus simulator. Pejabat pembuat komitmen, pelaksana pengadaan, orangnya itu-itu saja," terangnya.
Dia mengutarakan bahwa polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu karena pihak terkait tengah menjalani proses hukum di KPK. "Biarlah KPK konsentrasi periksa mereka dulu dalam kasus simulator. Kan tidak mungkin mereka diperiksa dalam kasus yang berbeda," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan memeriksa sejumlah saksi.
Polri juga masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Apabila audit tuntas, bisa diketahui apakah ada kerugian dalam pengadaan proyek itu.