Esposin, JAKARTA — Pihak keluarga mendiang Brigadir Nopriansyah Yoshua (Brigadir J) tidak puas dengan hasil autopsi yang dilakukan Polri terhadap jasad bintara tersebut.
Mereka menuntut ada autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Polri mempersilakan dilakukan autopsi ulang.
“Komunikasi dengan penyidik (autopsi ulang), penyidik terbuka dan mempersilakan pihak pengacara, pihak keluarga untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi,” ujar Dedi Prasetyo, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Viral, Polwan Cantik Rita Yuliana Dikaitkan Kasus Ferdy Sambo
Dedi menjelaskan autopsi ulang bisa dilakukan asalkan penasihat hukum Brigadir J mengajukan kepada penyidik ekshumasi untuk membongkar kemudian menggali mayat.
Namun demikian, kata Kadiv Humas, dalam melakukan ekshumasi keluarga harus didampingi oleh orang yang ahli ahli dalam bidangnya supaya mendapatkan hasil yang optimal.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Bikin Geger, Apa Fungsi Divisi Propam?
“Karena ini menyangkut benda mayat harus expert yang melakukan, siapa? Adalah kedokteran forensik yang memiliki keahlian di bidangnya yang akan melakukan itu,” tuturnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Brigadir J membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dalam pelaporan ini, Kamaruddin Simanjuntak selaku tim kuasa hukum mengatakan keluarga masih belum sepenuhnya percaya dengan hasil autopsi pihak kepolisian.
“Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tau kebenarannya,” ujar Kamaruddin di Bareskrim, Senin (18/7/2022).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Polri Persilakan Keluarga Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J"