Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Suhardi Alius mengatakan pengkajian yang dilakukan Bareskrim Polri, yakni laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang mencantumkan 26 perusahaan telah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Namun, Suhardi mengaku belum mengetahui sektor bisnis yang digeluti ke-26 perusahaan tersebut karena Bareskrim masih melakukan penelitian LPH.
"Memang secara etika kami bisa memberikan data setelah penyelidikan dilakukan, berpegang pada laporan BPK tersebut," jelas Suhardi ketika dikonfirmasi Bisnis, Minggu (3/3/2013).
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Polisi Boy Rafli Amar menegaskan mayoritas perusahaan bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Berdasarkan LPH, BPK menduga negara menanggung kerugian hingga miliaran rupiah karena penyimpangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Dugaan penyimpangan terjadi sepanjang 2011.
Menurutnya, dari laporan BPK, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh ke-26 perusahaan itu, seperti menggunakan lahan tanpa mengantongi surat izin, tumpang tindih izin, dan dugaan pelanggaran lainnya.