Esposin, JAKARTA -- Polri menggerebek pabrik pil PCC atau pil yang mengandung paracetamol, caffeine dan carisoprodol. Penggerebekan dilakukan Senin (18/9/2017) di Cimahi Jawa Barat (Jabar).
Berton-ton barang bukti yang diduga bahan baku pil PCC disita Polri. "Banyak. Ton-tonan lah," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto saat dimintai konfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Eko belum bisa memastikan jumlah barbuk yang diamankan. Pasalnya, sampai saat ini petugas masih terus melakukan penggeledahan. "Masih kerja dan berlangsung, mohon doanya," ucap dia.
Dari foto yang diterima Okezone, sejumlah warga memadati bangunan yang diduga menyimpan bahan olahan Pil PCC itu. Tak hanya itu, polisi juga tengah memasang garis polisi di bangunan tersebut.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan instruksi untuk seluruh Polda yang ada di Indonesia untuk menggelar razia ke tempat-tempat yang ditenggarai menjual obat-obatan ilegal.
Tujuannya adalah untuk mencegah peredaran Pil PCC yang membuat resah masyarakat. Hal ini, muncul mengingat adanya puluhan korban yang jatuh di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Sekarang sudah diperintahkan Bapak Kapolri kepada seluruh polda untuk lakukan operasi. Jadi nnyisir daerah masing-masing apakah ada pil PCC di daerah," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2017).
Pil PCC merupakan obat keras yang masuk dalam golongan G. Masyarakat harus mendapatkan resep dokter untuk mengonsumsinya. Kebanyakan obat ini juga difungsikan untuk orang yang memiliki penyakit jantung.