Jakarta -- Mabes Polri telah menetapkan jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai tersangka dalam kasus Gayus Tambunan. Namun dengan alasan tertentu Polri tidak akan melakukan pencekalan.
"Sampai sekarang informasi itu belum ada," kata Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (11/6).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Menurut Lubis, Polri yakin kedua jaksa tersebut akan memenuhi panggilan. Keduanya juga telah diketahui identitas dan masih berstatus jaksa.
"Tapi kan dengan status dua orang ini identitasnya jelas, rumahnya juga sangat jelas dan keluarganya juga jelas karena dia bekerja di organisasi itu rasanya tidak mungkinlah melarikan diri," jelasnya.
Lubis menambahkan, pihaknya memiliki bukti kuat adanya tindak pidana yang dilakukan kedua jaksa. Lalu kapan keduanya akan diperiksa?
"Untuk pemeriksaan itu kan ada isu Kamis, Jumat tapi sampai Kamis-Jumat kemarin belum informasinya belum datang. Ya kita lihatlah minggu depan," imbuhnya.
Lubis enggan berkomentar soal dugaan aliran dana senilai Rp 5 milliar kepada jaksa. "Itu nanti materi. Jadi tentunya kita nanti lihat di sidang di pengadilan," tandasnya.
dtc/tya