Esposin, SOLO — Aparat Polresta Solo menggagalkan pengiriman 3.000 liter minuman keras (miras) jenis ciu lintas daerah, Senin (16/12/2013) pukul 21.00 WIB. Ciu tersebut sedianya dikirim dari Bekonang, Sukoharjo, ke Jakarta, dengan sarana truk.
Informasi yang dihimpun Esposin, Selasa (17/12/2013), penggagalan pengiriman miras dilakukan Satuan Narkoba Polresta Solo. Petugas ketika menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di simpang empat Panggung, Jebres, langsung menghentikan truk berpelat nomor AD 1548 VF yang semula melaju di Jl. Kolonel Sutarto dari arah timur.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kapolresta Solo, AKBP Iriasyah, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolrestan Solo, mengungkapkan pihaknya juga meringkus sopir truk dan sopir pengganti, yakni Haryanto, 30 dan Mugiman, 40, keduanya warga Karanganyar. Saat diperiksa, keduanya mengaku miras tersebut milik Joko Suponco, 37, warga Dukuh/Desa Dawung RT 002/RW 008, Matesih, Karanganyar.
“Selanjutnya pemilik miras kami tangkap. Mereka dikenai tipiring [tindak pidana ringan]. Barang bukti yang disita terdiri atas ciu dalam 73 jeriken yang setiap jeriken berkapasitas 30 liter, 42 botol air mineral berukuran besar dan 714 botol air mineral berukuran tanggung. Kalau ditotal ciu itu berjumlah sekitar 3.000 liter,” terang Iriansyah didampingi Kasatnarkoba, Kristiyono, dan Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati.