Esposin, SOLO – Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah wujud nyata intervensi politik ke dalam dunia riset, inovasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan akademis. Mantan Sekretaris Kabinet pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Dipo Alam, mengatakan sampai saat ini belum berhasil mendapakan naskah akademik atau kajian komprehensif tentang pembentuan BRIN.
BRIN dibentuk dengan menyatukan aspek hulu hingga hilir semua lembaga riset dan inovasi secara vertikal. Pembentukan BRIN hanya berlandasan Peraturan Presiden No. 33/2021 yang menganulir sejumlah undang-undang yang menjadi landasan pembentukan sejumlah lembaga riset, penelitian, dan ilmu pengetahuan.