by Redaksi - Espos.id News - Minggu, 11 April 2010 - 14:16 WIB
Jakarta--Polisi resmi menetapkan politisi PKS Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus L/C fiktif perusahaan miliknya PT Selalang Prima International. Namun Misbakhun belum tahu tentang status barunya itu karena belum ada surat pemberitahuan yang diterima.
"Saya rasa kita belum tahu. Belum ya, Pak," ujar kuasa hukum PT Selalang Prima International (SPI), Sahala Pangaribuan, Minggu (11/4).
Sahala menambahkan dirinya juga belum berkomunikasi dengan Misbakhun soal penetapan tersangka ini.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus L/C fiktif dan sebagai saksi untuk kasus pidana perbankan. Komisaris PT SPI yang juga inisiator Hak Angket Century itu dijerat dengan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Surat izin pemeriksaan Misbakhun pun sudah dilayangkan kepolisian kepada presiden. Penetapan status tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dihadapan Kapolri. dtc/fid