Esposin, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas bahkan memberhentikan dengan tidak hormat oknum anggota Polri yang terlibat dengan judi online.
Dia mengatakan sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa dilayangkan terhadap anggota korps Bhayangkara yang terkait judi online agar memberikan efek jera.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH [pemecatan tidak terhormat] bila diperlukan," kata Listyo kepada wartawan, dikutip Minggu (23/6/2024).
Dia menambahkan, saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menyerahkan surat telegram untuk mencegah keterlibatan seluruh anggota pada judi online.
Di samping itu, Jenderal Polisi Bintang empat itu menyatakan lembaga hukum yang dipimpinnya bakal terus memberikan informasi soal penanganan judi online secara berkala.
"Bareskrim dan seluruh jajaran semuanya bergerak untuk itu, dan tentunya secara periodik ini akan kita sampaikan, kita rilis, terkait dengan proses penanganan yang kita tangani," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Awas! Kapolri Bakal Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online"