news
Langganan

Polisi Tembak Polisi: "Kamu Sudah Sering Saya Ingatkan!" Doooor... - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:54 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penggunaan pistol FN 9,9 mm (kitup.military.com)

Esposin, MATARAM — Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MN memberi peringatan sembari menembak rekannya, Brigadir Polisi Satu (Briptu) HT menggunakan senapan serbu dari jarak sangat dekat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Hari Brata menjelaskan, aksi penembakan tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Advertisement

"Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," ungkap Hari Brata di Mataram seperti disadur dari Antara, Rabu (27/10/2021).

Sebelum akhirnya menembak HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, pelaku dikatakan Hari, sempat menyampaikan sebuah kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lombok, Polda NTB: Pembunuhan Berencana 

Advertisement

"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap dia.

Saat ditembak, korban dalam posisi berhadapan dengan tersangka.

"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter," kata

Advertisement

Motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku diduga cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Baca Juga: Polisi Lombok Timur Tembak Mati Rekan Kerja, Motif Asmara? 

Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.

"Soal itu (motif cemburu), masih kami dalami. Karena itu, handphone masih kami periksa," ucap dia.

Kini MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif