Esposin, TANGERANG – Tindakan Aipda Ambarita yang menggeledah HP seorang pemuda dalam razia di jalan berbuah kecaman dari publik.
Dalam video itu, Aipda Ambarita berdalih petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa HP masyarakat di jalan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Meski pemuda itu tampak sudah menolak saat dilakukan pemeriksaan oleh Aipda Ambarita, Ambarita memaksanya.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan masyarakat harus melawan jika bertemu dengan polisi yang bertindak seperti Aipda Ambarita.
Menurutnya, anggota kepolisian yang langsung mengambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah merupakan tindakan keliru.
Kuasa Hukum
Menurutnya, masyarakat berhak meminta surat perintah kepada polisi atas penggeledahan yang dilakukan.Lebih jauh, kata dia, masyarakat berhak didampingi kuasa hukum atau lawyer saat digeledah.
"Minta surat perintahnya, cek identitas si polisi. Jika memungkinkan, minta didampingi lawyer," ujar Poengky saat dihubungi Detikcom, Rabu (20/10/2021).
Ia menjelaskan polisi harus menetapkan pasal yang disangkakan terhadap orang yang bersangkutan ketika melakukan penggeledahan.
Dengan demikian, tegas Poengky, anggota polisi tidak dibenarkan memeriksa HP orang lain tanpa adanya surat perintah.
Baca Juga: Nasib 2 Polisi Artis, dari Kerja di Lapangan Mutasi ke Bidang Humas
"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu," ujarnya.
Poengky melanjutkan, surat izin serupa juga berlaku pada tindakan penyitaan barang milik orang lain oleh kepolisian.
"Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan," ujarnya.
Ia menyarankan, masyarakat dapat membuat laporan ke kepolisian jika mengalami penggeledahan oleh anggota polisi tanpa sesuai SOP.
Tujuannya, agar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Banyak Penggemar, Polisi "Koboi" Jacklyn Choppers Dimutasi
"Saya sarankan lapor ke Propam Presisi agar Propam dapat melakukan pemeriksaan," lanjut dia.
Hal senada juga dituturkan oleh Komisioner Kompolnas Benny Mamoto.
Menurutnya, kewenangan polisi dalam memeriksa identitas dan ranah privasi seseorang harus dilakukan sesuai prosedur.
Salah satunya, polisi harus menjelaskan alasan dilakukannya pemeriksaan kepada orang yang bersangkutan.
Sopan
"Polisi memang diberi kewenangan oleh UU untuk memeriksa identitas seseorang, mengambil foto, dan sidik jari. Namun, semua itu ada prosedurnya," jelas Benny."Polisi harus menjelaskan alasan kenapa melakukan itu dan harus dengan cara yang baik dan sopan. Demikian juga dalam hal akan memeriksa HP milik orang lain," sambung dia.
Kewenangan penggeledahan dan pembatasannya sudah diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 37 KUHAP.
Dalam Pasal 32 KUHAP berbunyi: "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini."
Selain itu, dalam Pasal 37 ayat (1) KUHAP disebutkan: "Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita."