Esposin, JAKARTA – Divisi Humas Polri pada awal Maret 2018 mengeluarkan pengumuman akan menindak pengemudi sepeda motor maupun mobil yang merokok, mengoperasikan ponsel dan mendengarkan musik saat berkendara.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Melalui akun instragram @polantasindonesia, Divisi Humas Polri mengunggah gambar bertuliskan "Stop! Merokok, Menggunakan Ponsel, Mendengarkan Musik, Termasuk Tindakan Tidak Wajar Dalam Berkendara", disertai gambar pengendara motor yang merokok.
Dilansir Antara, Minggu (4/3/2018), hal itu mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Pelarangan itu dilakukan karena merokok, mengoperasikan ponsel dan mendengarkan musik ditafsirkan sebagai tindakan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
Sejumlah negara di dunia juga melarang pengemudi merokok saat berkendara dengan beberapa alasan, terutama untuk melindungi penumpang dari bahaya asap rokok di kabin mobil yang tertutup.
Sedangkan kegiatan mengoperasikan ponsel saat berkendara sudah dilarang di banyak negara di dunia. Amerika Serikat dan Jepang bahkan melarang pengoperasian ponsel meskipun menggunakan hands-free. Negara-negara maju umumnya sudah menggunakan kamera di sudut-sudut jalan yang mampu memantau pengemudi yang mengoperasikan ponsel saat berkendara.