Esposin, KARANGANYAR -- Aparat kepolisian, Senin (29/5/2017) siang, menggeledah rumah T, 31, warga Dukuh Watusambung, Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar. Sejumlah barang disita polisi dari rumah tersebut.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
T yang merupakan seorang wiraswasta sebelumnya dikabarkan ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri. Wartawan Solopos, Sri Sumi Handayani, melaporkan, istri T, F, menduga suaminya ditangkap setelah Salat Subuh.
F mengatakan mengetahui suaminya ditangkap setelah didatangi polisi pada Senin selepas Zuhur. Menurut dia, T tidak tak kunjung pulang ke rumah setelah melaksanakan Salat Subuh di masjid setempat.
"Suami saya nggak pulang selepas Subuh, saya tanya ke beberapa orang tak ada yang tahu," kata F. Dia mengaku kaget saat didatangi polisi yang kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya.
Menurut F, polisi menyita sejumlah barang dari rumahnya, di antaranya urine kelinci, pupuk NPK, dan alumunium foil. Dia mengaku benda-benda itu digunakan suaminya untuk merawat dan menyuburkan pohon tin yang dibudidayakan di lantai II rumah mereka.
Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menyatakan Polres Karanganyar hanya membantu Densus 88 dalam penggeledahan di rumah T. Terkait kasus yang menjerat T, Ade mengaku bukan wewenangnya untuk menjawab.
Menurut Kapolres, ada sekitar 10 item disita dari rumah T di antaranya lakban, urine kelinci, pupuk NPK, dan alumunium foil.