"Hasil visum menunjukkan ada kekerasan seksual terhadap salah satu anak asuhnya yang berinisial IC," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Selasa, Selasa (4/3/2014).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Rikwanto mengungkapkan korban IC mengaku mendapatkan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Samuel pada 2013. Bahkan Samuel melakukan tindak kekerasan seksual terhadap IC sebanyak 4 kali di panti asuhan dan apartemen.
Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian akan menerapkan pasal berlapis terhadap pemilik "Samuels Home" tersebut. Penyidik kepolisian akan menjerat Samuel dengan Pasal 77 dan Pasal 80, serta Pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 77 tentang Penelantaran, Pasal 80 tentang Penganiayaan, Pasal 81 terkait Persetubuhan dengan Anak Di Bawah Umur. Ancaman hukumannya adalah penjara 15 tahun.
Rikwanto mengatakan Samuel diduga melakukan persetubuhan dengan IC saat anak asuhnya tersebut berusia 13 tahun. Saat ini, petugas Polda Metro Jaya telah menetapkan Samuel sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Petugas Polda Metro Jaya dan Komisi Nasional Perlindangan Anak (Komnas PA) telah mengevakuasi 29 orang anak yang menghuni Panti Yayasan Kasih Sayang Bunda. Selain itu, petugas juga telah memasang garis polisi guna mengamankan lokasi kejadian agar tidak barang bukti tetap utuh.