Grobogan (Esposin)--Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar jajaran Polres Grobogan, Rabu (3/8/2011) berhasil mengamankan dua karung petasan dari salah satu penduduk Desa Godong, Kecamatan Godong.
Dua karung petasan berbagai ukuran dan jenis tersebut didatangkan dari Jawa Barat dan siap diedarkan oleh Yaidus Silikin, 30, warga Dusun Godong Candi RT 10/II, Desa Godong, Kecamatan Godong.
“Dari keterangan tersangka, petasan tersebut didatangkan dari daerah Indramayu, Jawa Barat,” papar Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S didampingi Kasubag Humas AKP Ngadiyo, Rabu.
Diamankannya dua karung petasan tersebut, menurut Kapolres berawal dari informasi warga. Diakui Kapolres, saat digrebek tersangka sempat mengelak jika dirinya menyimpan barang membahayakan tersebut. Namun setelah digeledah akhirnya ditemukan dua karung petasan yang disembunyikan tersangka di salah satu ruangan rumah.
“Dua karung tersebut berisi petasan jenis korek sebanyak 16 karton (160.000 butir), jenis kacangan sebanyak 22 pak (2.200 butir) dan petasan jenis segitiga bentuk kipas sebanyak 6.912 butir,” ungkap Kapolres.
“Tersangka yang menyimpan dua karung petasan tersebut kita kenai pasal 12 ayat 1 dan 2 Undang-undang Bunga Api Tahun 1932 tentang bunga api yang dilarang dengan ancaman satu tahun kurungan,” tandas Kapolres.
(rif)