Esposin, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para pemohon uji materi UU Pilkada untuk mencabut gugatan. Penyebabnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU tersebut.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai saat ini UU Pilkada yang mengatur pilkada lewat DPRD tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku lagi. Penerbitan Perppu tersebut otomatis telah membatalkan UU itu. "Praktis yang berlaku saat ini sementara adalah Perppu itu," kata Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara Jakarta, Senin (13/10/2014), dikutip Detik.
Jadi, menurutnya, aksi menggugat UU tersebut ke MK sebenarnya tidak lagi diperlukan. Yang patut ditunggu sekarang adalah, apakah anggota DPR akan menerima Perppu itu atau tidak.
"Jadi kalau disahkan, [Perppu] jadi UU. Kalau ditolak, praktis terjadi kevakuman hukum karena tidak ada aturan yang mengatur soal pilkada kalau Perppu itu ditolak oleh DPR," tandasnya.
Sebelumnya, Esposin memberitakan Yusril Ihza Mahendra juga memberikan masukan soal polemik UU Pilkada. Yusril menyarankan agar Jokowi mengembalikan RUU tersebut ke DPR. "Intinya Presiden gunakan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945,"ujar Yusril di akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Senin (29/9/2014) malam. "Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tsb sampai jabatannya habis."
Namun usulan itu dinilai berpotensi membuat Jokowi tenggelam dalam konflik politik berkepanjangan. Selasa (30/9/2014) lalu, Mahfud MD justru menyarankan agar Jokowi tidak memenuhi usulan Yusril itu. Menurutnya, hal itu akan sangat riskan bagi Jokowi.
"Yusril sarankan Presiden tak ttd RUU Pilkada n Jkw kembalikan RUU ke DPR. Saran Sy, tak ttd RUU itu boleh, tp klo ngembalikan ke DPR riskan," kata Mahfud melalui kultwitnya.