by Muhamad Hilman Jibi Bisnis - Espos.id News - Sabtu, 11 Oktober 2014 - 13:04 WIB
Esposin, JAKARTA — Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap Undang-undang Pemiilhan Kepala Daerah (UU Pilkada) dinilai perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu sebelum dibahas oleh DPR.
Pengajuan uji materi ke MK dapat ditempuh untuk mengetahui konstitusionalitas Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden SBY sebelum DPR melakukan uji materi. Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan kajian dari MK nantinya akan menjadi dasar konstitusionalitas dari Perpu itu.
“Kajian dari MK ini akan menjadi bahan dasar konstitusionalitas Perpu,” ujarnya, Sabtu (11/10/2014).
Di sisi lain, kajian MK nantinya juga akan dinilai lebih objektif karena tidak sarat kepentingan politik. “Dasar ini dibutuhkan melalui MK karena MK bisa dikatakan tidak sarat kepentingan politik.”