Esposin, JAKARTA -- Polemik ucapan selamat Natal menjadi isu tahunan sejak beberapa tahun terakhir. Padahal, perbedaan pandangan adalah hal yang biasa terjadi termasuk dalam tafsir ajaran agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi respons terkait polemik boleh tidaknya umat Islam memberikan ucapan Natal. MUI menyarankan agar masyarakat mengikuti pendapat ulama yang diyakini.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Wakil Menteri Agama yang juga Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa`adi mengatakan bahwa adanya perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah tersebut.
MUI Jatim: Kecuali Pejabat Negara, Umat Islam Dilarang Ucapkan Selamat Natal
"Sebagian ulama ada yang melarang, dan sebagiannya lagi membolehkan. MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya," katanya, Senin (23/12/2019).
Dia menerangkan bahwa MUI Pusat mengembalikan masalah tersebut kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Serasa di Jepang, Foto-Foto Bunga Sakura di Tawangmangu Karanganyar
Menurut Zainut, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
"Begitu juga sebaliknya MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama," terangnya.
Sakura di Sakura Hills Karanganyar Diklaim Bisa Berbunga 2 Kali Setahun
Pendapat itu lanjutnya, didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia.