Esposin, SOLO -- Perwakilan Puro Mangkunegaran menegaskan Pabrik Gula (PG) Colomadu merupakan peninggalan KGPAA Mangkunagoro IV yang sudah diserahkan kepada pemerintah.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
M.Ng. Supriyanto Waluyo, selaku Yang Menjalankan Tugas Pengageng Mondropuro Mangkunegaran, mengemukakan saat ini sepengetahuannya, status bekas PG Colomadu masih milik pemerintah yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX.
“Kalau melihat sejarahnya, itu [PG Colomadu] yang membangun Mangkunagoro [Mangkunegoro] IV. Setelah itu ada Haminte Kota Surakarta [pada 1947], aset yang dulunya milik Puro Mangkunegaran diminta pemerintah. Kalau tidak diserahkan, kami dicap pemberontak waktu itu. Setahu saya, sampai sekarang itu masih milik pemerintah,” katanya ketika berbincang dengan Esposin, Jumat (9/10/2015) siang.
Selain dibangun Mangkunegoro IV, Supriyanto menambahkan posisi eks bangunan PG Colomadu juga masuk wilayah teritorial kekuasaan Puro Mangkunegaran waktu itu.
“Batas wilayah kekuasaan Mangkunegaran waktu itu dari PG Colomadu sampai ke utara berbatasan dengan kali. Yang ke selatan sampai ke perbatasan Karanganyar-Sukoharjo. Di dekat wilayah Pajang dari Pabelan ke selatan sampai Tyfountex ke timur itu dulu banyak kebun tebu milik kami,” bebernya.
Disinggung soal pemasangan pelang bertuliskan Yayasan Surokarto Hadiningrat di depan eks PG Colomadu, Supriyanto enggan mengomentarinya. “Kalau soal status ibaratnya saben irung kuwi ngerti [setiap hidung itu mengerti], tidak perlu dijelaskan lagi. Yang jelas sampai sekarang kami masih menerima jatah gula dari PTPN IX Surakarta,” singkatnya.
Secara terpisah, pengelola PTPN IX Surakarta yang ditemui Espos di kantornya, Jumat siang, belum mau berkomentar. Pejabat Bagian Perencanaan dan Pengembangan PTPN IX Surakarta yang mengelola PG Colomadu sedang berada di luar kota.