Esposin, SURABAYA--Polda Jatim langsung menahan MSA, 42, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
"MSA sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7/2022) dini hari.
Dirmanto mengatakan Polda Jatim juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat soal teknis penyerahan tersangka.
Menurut Dirmanto, kasus yang menimpa MSA akan dirilis pada Jumat pagi. Namun, ia enggan memastikan jam berapa MSA akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.
"Teman-teman mohon bersabar dulu, tidak akan dirilis malam ini. Kita akan rilis pagi, jadi mohon bersabar dulu," ujarnya.
Baca Juga: Berhasil Ditangkap, Anak Kiai Jombang Dibawa ke Mapolda Jatim
Setelah menyerahkan diri ke polisi, tersangka MSA dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan tersangka MSA menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) pukul 23.35 WIB dan sebelumnya MSA diketahui berada di sekitar ponpes.
"Sejak pukul 08.00 WIB pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," kata Irjen Nico di Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.
Kapolda menjelaskan berkas tersangka MSA dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Irjen Nico mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
Baca Juga: Polisi Temukan Banyak Ruang Rahasia di Pondok Pelaku Pencabulan Jombang
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSA dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," tutur perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimatan Selatan tersebut.
Penangkapan terhadap MSA berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.