Esposin, SOLO – Pengaturan agar barang-barang bersubsidi bisa digunakan oleh masyarakat yang menjadi targetnya selama ini selalu rumit. Kali ini pembelian liqufied petroleum gas (LPG) alias elpiji bersubsidi ukuran 3 kg atau biasa disebut gas melon bakal diatur dengan mewajibkan pembelinya masuk ke dalam daftar dan membeli dengan menunjukkan KTP.
Tujuannya tentu tak lain agar yang menikmati subsidi adalah masyarakat yang layak, dalam hal ini masyarakat kurang mampu atau kalangan usaha mikro.