Esposin, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta para pejabat pelaksana dan pejabat sementara netral menjaga netralitas selama Pilkada Seremtal 2020. Mendagri akan menggunakan instrumen hukum untuk memberikan sanksi bagi para plt. dan pjs. gagal netral dalam pilkada itu.
"Posisi yang tidak netral itu akan menjadi potensi konflik. Kalau sampai terjadi seperti itu maka saya akan menggunakan instrumen-instrumen yang ada untuk memberikan sanksi bila memang terbukti. Jadi tolong ambil posisi netral," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta , Rabu (30/9/2020).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Boy Group Jebolan I-Land, Enhypen Diperlakuan Buruk Sasaeng Fan
Mendagri Tito Karnavian menyebutkan para plt. dan pjs. tidak perlu mengeluarkan suara-suara yang membuat satu pasangan calon atau dua-tiga pasangan calon yang lain itu menjadi antipati dan tidak percaya kepada rekan-rekan kepala daerah.
Dia juga mengajak para kepala daerah definitif yang tidak ikut bertarung kembali dalam kontestasi untuk menjadikan momentum Pilkada Serentak 2020 sebagai sarana memobilisasi masyarakat untuk menjadi agen perlawanan Covid-19. Sayangnya, tak jelas sanksi bagi para kepala daerah definitif yang tidak ikut pilkada jika mereka tak netral.
Lawan Covid-19
“[Ini] momentum bagi rekan-rekan kepala daerah yang definitif untuk menggerakkan memobilisasi masyarakat untuk melawan Covid dengan memanfaatkan para paslon dan para tim suksesnya ini menjadi agen-agen perlawanan Covid,” paparnya.
Peneliti China Sebut Radiasi Bulan 200 Kali Bumi, Apa Manfaatnya?
Tito juga meminta kepada seluruh kepala daerah tersebut, termasuk plt. dan pjs. kepala daerah untuk terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di daerah agar protokol kesehatan yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) benar-benar diterapkan dengan baik.
"Rangkul semua pihak dan lakukan langkah-langkah koordinasi secara rutin. Kerumunan-kerumunan yang tidak sesuai dengan aturan KPU, yang tidak bisa menjaga jarak, apapun bentuknya juga harus dilarang. Rapat umum sudah jelas itu dilarang total, dan dianjurkan menggunakan media daring," tegasnya.