Salatiga (Espos)--Pimpinan proyek (Pimpro) pengadaan buku ajar tahun 2003/2004 di Kota Salatiga, Kadarisman, dituntut hukuman lima tahun penjara menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi kegiatan itu yang merugikan negara Rp 7,4 miliar.
Tim jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan perkara itu dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Rabu (2/9), menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), seperti di atur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
“Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadarisman, dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas anggota tim JPU, Musriyono SH. Selain pidana kurungan, terdakwa juga dituntut denda senilai Rp 200 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 5 juta.
try