Esposin, JAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, harus segera mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DIY dan Sultan jika Partai Demokrat menetapkan dirinya menjadi bakal capres dari Partai Demokrat dan terpilih sebagai Presiden.
Penegasan tersebut disampaikan pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, kepada Bisnis, Jakarta, Jumat (16/5/2014). "Kalau Sultan jadi Presiden, maka dia bukan saja harus mundur sebagai Gubernur DIY, tapi juga harus mundur sebagai Sultan. Kalau tidak, akan terjadi rangkap jabatan Presiden dengan Gubernur DIY," tuturnya.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Menurut Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut, dalam undang-undang telah dijelaskan dan diatur bahwa rangkap jabatan untuk tingkat eksekutif tidak diperbolehkan sama sekali. Berbeda dengan zaman Orde Baru yang dulu digawangi oleh almarhum Presiden Soeharto.
"Aturan DIY sekarang beda dengan zaman HB IX ketika beliau jadi wapres zaman Pak Harto dulu. UU melarang rangkap jabatan eksekutif," tukasnya.