Esposin, BALIKPAPAN -- Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014 sebagai hari yang libur. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilpres 2014.
Hal ini sesuai dengan UU No. 42/2008 pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Terkait dengan hal tersebut, seluruh pimpinan unit kerja untuk menginformasikan/
Adapun untuk unit organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus siap selama 24 jam seperti pelayanan rumah sakit, puskesmas, keamanan dan ketertiban, pemadam kebakaran, telekomunikasi, listrik/air dan unit sejenis, dapat mengatur waktu kerja agar pelaksaan pelayanan tetap berjalan dengan baik.
Rizal mengharapkan imbauan ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilpres 2014. Dia menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilpres 2014 minimal bisa mencapai 70% dari total jumlah pemilih.