Esposin, JAKARTA--Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin, menegaskan bagi umat Islam yang tidak mencoblos pada Pilpres 9 Juli hukumnya adalah haram. Alasannya karena memilih itu adalah suatu kewajiban dan umat Islam wajib menentukan pemimpinnya demi kebaikan bangsa.
"Sesungguhnya MUI lewat pertemuan seluruh ulama beberapa waktu lalu telah mengeluarkan fatwa bahwa memilih itu hukumnya wajib," ujar Din, seusai bertemu Presiden SBY, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Seperti dilansir detik.com, Din menjelaskan karena memilih adalah wajib maka bagi umat Islam yang tidak memilih hukumnya adalah haram. Din meminta umat Islam untuk bertanggungjawab dalam menentukan suaranya pada 9 Juli nanti.
"Karena memilih itu hukumnya wajib, maka tidak memilih itu berlaku hukum sebaliknya (haram)," ujarnya.
Din berharap semoga suara yang disumbangkan umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia bisa membuat Indonesia lebih baik. Dia juga berterimakasih kepada Presiden SBY yang telah menjalankan amanah selama hampir 2 periode.