Esposin, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bermaterai kepada calon kepala daerah yang selama ini bekerja di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Dalam Surat Edaran KPU No. 949/SJ/VII/2015, disebutkan aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 5/2015.
Bahkan, Pasal 87 ayat (4) huruf c UU tentang Aparatur Sipil Negara tersebut menyebut PNS akan diberhentikan dengan tidak hormat, apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim pada 1 Juli 2015 itu juga menyebutkan seluruh anggota TNI, Polri, dan PNS harus mengundurkan diri sejak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
Mereka pun diharuskan melampirkan surat keputusan pemberhentian dirinya saat maju dalam pemilihan umum kepala daerah.
Untuk PNS yang bekerja di Kesekretariatan KPU pun diharuskan mengajukan surat pengunduran dirinya yang ditujukan kepada Sekjen KPU dengan tanda tangan di atas materai Rp6.000, sedangkan PNS pemerintah daerah mengajukan pengunduran diri ke Kepala Daerah, dengan tembusan kepada Sekjen KPU.