Esposin, JAKARTA — Pilkada serentak diagendakan Desember 2015. Kini Pemerintah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada terkait calon tunggal.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan pemerintah tidak ingin mengeluarkan keputusan terkait calon tunggal dalam pilkada yang berbeda dengan keputusan MK.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunggu putusan lembaga tersebut, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai Pilkada.
“Jangan sampai nanti Presiden memutuskan sesuatu yang kemudian berbeda dengan putusan MK,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat daerah harus membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah, karena ada pasangan calon yang tidak lolos proses verifikasi, sehingga hanya menyisakan satu pasangan calon.
Pramono menuturkan pemerintah sangat fokus menyelesaikan persoalan calon tunggal, agar tidak menghambat proses demokrasi di daerah. Apalagi, persoalan calon tunggal juga belum diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden.
“Yang harus dipikirkan di kemudian hari bukan hanya calon tunggal di Pilkada, tetapi ada kemungkinan juga calon tunggal di dalam Pilpres,” ujar dia.
Dia juga menyebutkan revisi UU Pemilu juga akan menunggu keputusan MK terkait calon tunggal dalam pilkada, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau nanti MK memutuskan, apa pun keputusannya tentu DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut,” ucap dia.