Esposin, JAKARTA -- Pemerintah mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pilkada dengan calon tunggal untuk jalan terus dan meringankan syarat bagi calon independen.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, mengatakan putusan tersebut sebagai solusi pelaksanaan pilkada serentak. Karena jika tidak, hal ini akan menyebabkan kekosongan yang terlalu lama. Sedangkan pelaksana tugas tidak mempunyai kuasa anggaran yakni mengusulkan, mengubah, mengurangi, dan menambah anggaran menghambat pembangunan.
"Maka, tentunya pemerintah mengapresiasi apa yang menjadi keputusan MK ada jalan keluarnya. Mudah-mudahan ini segera bisa ditindaklanjuti dalam sebuah aturan sehingga tidak ada dari 269 kota kabupaten provinsi yang mengakibatkan kekosongan," kata Pramono Anung di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Pramono Anung mengatakan dengan diperbolehkannya daerah dengan calon tunggal melaksanakan pilkada serentak, maka akan digelar jajak pendapat atau ditanyakan kepada masyarakat tentang calon tersebut. Pramono menjelaskan teknisnya bisa dibuat seperti Pilkades dengan bumbung kosong atau skema lainnya akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya apapun calon independen atau tunggal menurut saya dalam konteks ini, keputusan MK itu kan merupakan bagian dari hal yang mengikat pemerintah karena the guardian of the constitution [pengawal konstitusi], jadi ya kita ikuti," ujarnya.
Saat ini ada tiga daerah yang memiliki calon tunggal pilkada serentak 2015 yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timur Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur.