Esposin, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengakui calon kepala daerah yang berasal dari petahana berpotensi besar mengorganisir aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan keberpihakan.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan, untuk mencegah petahana memaksakan keberpihakannya, kementerian telah menyiapkan sejumlah aturan, mekanisme sosialisasi, serta pengawasan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Aturan disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan inspektorat aparatur sipil negara.
Bagi pejabat yang tidak netral, tegas Tjahjo, pemerintah mengenakan sanksi terberat berupa pemecatan.
"Kecenderungan yang muncul adalah calon kepala daerah incumbent yang mau dua kali [menjabat] diindikasikan menggerakkan atau mengorganisir jajarannya untuk memihak," jelasnya, Jumat (23/10/2015).
Terkait potensi konflik pelaksanaan Pilkada, sambungnya, pihak kepolisian dan Badan Intelijen Nasional (BIN) telah memetakan daerah yang rawan konflik, baik sebelum hari H Pilkada maupun ketika penghitungan suara.
Aparat keamanan juga memetakan daerah yang berpotensi mengalami penundaan Pilkada akibat rawan bencana.
Menurut dia, pusat potensi manipulasi suara yang paling besar terjadi di tingkat kecamatan karena merupakan tempat bermalamnya kotak suara setelah pencoblosan.
"Maka itu penguatan konsolidasi pengawasan di kecamatan lebih utaman," ujarnya.