Esposin, SOLO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada sejumlah sumber dana rawan disalahgunakan untuk kampanye.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Spesialis Kampanye Sosial Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Alfi Rachman Waluyo, di sela-sela Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi oleh Aparatur Sipil Negara di Hotel Aziza, Solo, Selasa (22/9/2015), mengatakan ada tiga sumber dana yang harus diwaspadai.
Pertama, penerimaan dana kampanye ilegal, penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial, dan pemanfaatan fasilitas negara.
“Penerimaan dana ilegal itu misalnya ada calon petahana yang menerima bantuan atau hadiah dari seseorang, padahal dia masih menjadi penyelenggara negara. Kemudian dia menggunakan bantuan itu untuk kepentingan kampanye. Itu masuk tidak pidana korupsi karena termasuk gratifikasi,” jelas Alfi.
Dia menambahkan dana hibah dan dana bantuan sosial juga rawan disalahgunakan untuk kepentingan pilkada.
“Misalnya penyelenggara negara ada yang nyalon kemudian memanfaatkan dana hibah untuk kampanye, itu sudah korupsi. Termasuk ketika calon tersebut menggunakan fasilitas negara itu juga korupsi,” kata dia.
Di sisi lain KPK juga akan membeberkan kekayaan calon kepala daerah, yang menjadi peserta Pilkada serentak 2015 ini. Jumlah kekayaan yang akan diumumkan itu, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara 0negara (LHKPN) kepada KPK beberapa waktu lalu.
“Rencananya Oktober nanti kami rilis semua harta kekayaan calon kepala daerah,” kata dia. Setelah harta kekayaan dirilis, dia berharap ada peran serta masyarakat untuk mengawasi calon kepala daerah tersebut.
“Jadi nanti masyarakat bisa melihat dan mengkritisi, bener enggak dia cuma punya rumah satu, jangan-jangan di LHKPN tercantum satu tapi riilnya punya [rumah] banyak,” kata dia.
KPK meminta masyarakat cerdas dalam memilih pemimpin. Masyarakat harus memastikan para pemimpin yang benar-benar pro terhadap pemberantasan korupsi.
“Kita kan memilih pemimpin untuk nasib sebuah daerah lima tahun ke depan. Jadi Pastikan pemimpin yang benar-benar bersih tidak tersangkut korupsi,” kata dia.
Selain dari KPK, dalam sosialisasi yang diikuti oleh puluhan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu juga menghadirkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Solo, Hartono.
Dia menyampaikan beberapa kewenangan Kejari dalam menangani perkara korupsi di instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.