by Lili Sunardi Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 24 Maret 2015 - 17:55 WIB
Esposin, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengatur pembatasan penerimaan dana kampanye. Hal itu untuk menjamin keadilan dan kesetaraan para bakal calon yang maju dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan penerimaan dana kampanye harus dibatasi, agar terjadi kesetaraan persaingan dalam pilkada.
Titi menuturkan KPU harus membatasi dana kampanye yang dikeluarkan pasangan calon maksimal 30% dari total dana kampanyenya. Dana yang dikeluarkan partai politik pun harus dibatasi maksimal 30% dari total maksimal biaya kampanye.
“Untuk mencegah munculnya orang dengan modal besar, tetapi tidak memiliki dukungan riil dari partai politik dan pemilih, maka sumbangan dana kampanye dari pasangan calon harus dibatasi,” kata dia di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Dengan begitu, tidak ada partai politik yang mendominasi dan mengendalikan secara tidak langsung pasangan calon yang dibiayainya.
Perludem juga, kata Titi, membuat sejumlah catatan terhadap draf Peraturan KPU terkait dana kampanye pilkada. Salah satunya adalah semua transaksi yang berkaitan dengan kampanye harus dilakukan melalui rekening dana kampanye.
“Transaksi dalam bentuk tunai tidak diperbolehkan lagi. Pengaturan transaksi harus melalui rekening dana kampanye ini memudahkan pengelolaan dan pengawasan dana kampanye,” ujar dia.
Setiap pasangan calon yang maju dalam pilkada juga harus membuat laporan berkala dana kampanye, seperti yang dilakukan saat pemilihan umum legislatif. Penyusunan laporan berkala itu dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye.