by Akhirul Anwar Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 29 September 2014 - 15:45 WIB
Esposin, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mendorong rakyat untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak-banyaknya. Baca: Hanya MK yang Bisa Batalkan UU Pilkada.
Keputusan hasil voting sidang paripurna DPR tentang pilkada tidak langsung lewat DPRD, menurut Jokowi telah merebut kegembiraan politik rakyat yang baru saja melalui pesta demokrasi Pileg dan Pilpres.
"Rakyat lagi seneng-senengnya, langsung direbut. Saya mendorong masyarakat sebanyak-banyaknya untuk menggugat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/9/2014).
Jokowi tidak melakukan konsultasi dengan hakim MK soal UU Pilkada seperti yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia mengatakan baru akan bersikap soal UU Pilkada setelah pelantikan presiden dan wakil presiden. "Urusan saya setelah tanggal 20 Oktober 2014, nunggu dari MK," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Kupang, Johanes T Helan, mengatakan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa membatalkan revisi UU Pilkada yang sudah ditetapkan DPR. Baca: SBY Cari Jalan untuk Batalkan UU Pilkada.
“Presiden tidak punya kewenangan membatalkan UU Pilkada yang sudah ditetapkan DPR, termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Hak veto itu hanya berlaku di Amerika,” kata Helan, di Kupang, NTT, Senin (29/9/2014),