news
Langganan

PILKADA DKI: Terima Dana Pemerintah, Status Cagub Bisa Dibatalkan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Wahyu Kurniawan Jibi Harian Jogja  - Espos.id News  -  Rabu, 1 Agustus 2012 - 16:15 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi

JAKARTA—KPU DKI Jakarta menegaskan akan memberikan sanksi pidana kepada enam pasangan cagub-cawagub Pilkada DKI bila terbukti menggunakan dana pemerintah, BUMN atau BUMD sebagai dana kampanye.

Advertisement

KPU DKI kini tengah melakukan audit bersama dengan lembaga auditor terhadap laporan dana kampanye enam pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta yang digunakan dalam putaran pertama lalu.

Khusus untuk kedua pasangan cagub-cawagub yang melaju ke putaran kedua, pencalonannya bahkan bisa dibatalkan bila memiliki kedudukan hukum yang tetap.

"Kalau terbukti melanggar sanksinya bisa berupa pembatalan pencalonan," tegas Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU DKI Jakarta, Suhartono di Jakarta, Rabu (1/8).

Advertisement

Suhartono menjelaskan, dalam melakukan audit pihaknya memastikan pasangan calon melakukan tindakan yang telah ditetapkan bersama, termasuk penerimaan sumbangan yang harus sesuai dengan aturan main.

"Sesuai aturan, penyumbang individu maksimum 50 juta rupiah, untuk perusahaan maksimum 350 juta rupiah," kata Suhartono.

Lanjutnya, jika ditemukan pelangggaran batasan maksimum tersebut, dalam tempo 15 hari paling lama mereka harus melaporkan ke KPU DKI, agar tidak terkena sanksi. (ali)

Advertisement
Advertisement
Harian Jogja - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : DKI Jakarta KPUD CAGUB Pilkada
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif