Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan Kemendagri menerima surat izin Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk berkampanye pada Jumat (15/2/2013) pukul 14.00 WIB.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Namun, surat tersebut tidak bisa diproses karena tidak menyebutkan untuk siapa Jokowi berkampanye dan lokasi kampanye.
“Kenapa kami tidak bisa memproses, karena di surat Pak Jokowi tidak menyebutkan kampanye untuk siapa dan di mana,” kata Gamawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu.
Mendagri menjelaskan izin tersebut dibutuhkan karena setiap kepala daerah harus mengajukan cuti untuk berkampanye dan harus diserahkan sebelum sehari sebelum hari kampanye.
“”Dia [kepala daerah] harus mengajukan cuti kampanye, pengajuan itu harus diajukan sebelum hari H,” katanya.
Gamawan menegaskan keputusan mengenai kasus keikutsertaan Jokowi dalam kampanye Pemilukada Jawa Barat pasangan Rieke-Teten sepenuhnya wewenang Bawaslu dan KPU.
Dalam menjelankan tugas Gubernur, tegasnya, Jokowi tidak melakukan pelanggaran apapun.
“Saya tidak mengomentari karena itu kewenangan Bawaslu. Beliau meminta izin dan izin itu belum bisa kita proses karena ada waktu yang tidak terpenuhi kemudian ada kejelasan yang tidak lengkap,” papar Mendagri.