Esposin, SOLO – Predator seksual di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, yang kini menjalani proses hukum dalam perkara perkosaan terhadap 13 santriwati, dituntut pidana mati dan denda serta pidana tambahan berupa kebiri kimiawi. Dia juga dituntut restitusi untuk korban senilai Rp331 juta.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melalui siaran pers yang dipublikasikan mengutuk perbuatan predator seksual berkedok ustaz tersebut dan mendukung kemarahan publik atas kasus itu.