Esposin, JAKARTA - Pengacara yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, O.C. Kaligis, mengumpulkan suara para penghuni rutan Guntur untuk menuntut Presiden agar melanjutkan proses hukum dua pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Petisi tertanggal 6 Oktober 2015 tersebut ditandatangani oleh 18 orang tahanan KPK di Rutan Guntur. Petisi itu berisi permintaan agar dua pimpinan nonaktif KPK tersebut tidak diperlakukan secara istimewa.
"Ini petisi dari penghuni Guntur, kita minta supaya BW dan AS itu disamakan dengan kita. Supaya jangan Bambang dan AS diistimewakan," ujar Kaligis seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/10/2015) malam.
Selain Kaligis, beberapa nama yang turut menandatagani petisi tersebut antara lain mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin, Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.
"Bahwa model deponeering atau tidak meneruskan perkara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ke pengadilan, tentu mencederai rasa keadilan kami yang dituntut KPK," ujar 18 tahanan tersebut dalam petisinya.